Dhaka (ANTARA News) - Pengadilan Bangladesh telah memutuskan bahwa wanita muslim yang bekerja di sekolah dan kampus tidak boleh dipaksa untuk menggunakan Kerudung.

"Jika ada orang yang memaksa seorang wanita untuk memakai Kerudung di luar kehendaknya ... hal itu bisa dikatakan sebagai pelanggaran hak dasar sebagai mana tercantum dalam konstitusi," kata Pengadilan tinggi setempat dalam keputusan pada hari Kamis.

Pejabat pengadilan mengatakan kepada wartawan bahwa Keputusan itu datang sebagai tanggapan atas permintaan petunjuk pengadilan menyusul laporan bahwa aparatur pendidikan di wilayah utara telah menghina seorang guru wanita yang tidak memakai kerudung.

Banyak orang yang berpakaian konservatif dalam masyarakat muslim Bangladesh, namun cadar atau kerudung adalah pandangan yang langka meskipun para pendakwah dan pemimpin radikal banyak yang berusaha untuk menerapkan hal itu di beberapa daerah terpencil.(YUD/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010