Sorong (ANTARA) - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Ruddy Rudolf Lakku mengatakan denda yang terhimpun dari para pelanggar protokol kesehatan di daerah itu mencapai Rp53,5 juta
"Satpol PP, TNI serta Polri terus melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2020. Penegakan hukum ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona di daerah ini," kata Ruddy Rudolf Lakku di Sorong, Selasa.
Dia mengatakan selama pemberlakuan penegakan aturan tersebut, terdapat 3.055 pelanggar yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum.
"Ada juga toko dan warung makan yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2020," katanya.
Baca juga: Pasien COVID-19 di kota Sorong naik menjadi 1.998
Baca juga: 339 pasien COVID-19 di Kota Sorong sembuh
Menurut dia, pembayaran denda oleh pelanggar protokol kesehatan telah mencapai Rp53,5 juta dan telah disetor ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah.
Ia menjelaskan bahwa penegakan protokol kesehatan sebagaimana Peraturan Wali Kota bukan untuk menyusahkan masyarakat, tetapi untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus corona baru.
Ruddy menjelaskan bahwa jumlah kasus COVID-19 di Kota Sorong saat ini mencapai 1.998 dan paling banyak di Provinsi Papua Barat. Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Sorong umumnya disebabkan oleh transmisi atau penyebaran lokal.
Oleh karena itu, dia kembali mengingatkan warga supaya disiplin menjalankan protokol kesehatan guna menghindari penularan penyakit itu.*
Baca juga: Satgas COVID-19 Sorong pergoki penumpang dari Raja Ampat tanpa izin
Baca juga: Pasien COVID-19 Kota Sorong bertambah 214 menjadi 1.637
Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020