Parahnya kondisi jalan tersebut setelah PT Sari Borneo Yufanda (PT SBY) menghentikan pengelolaan jalan, ungkap Penasehat hukum PT SBY Rudi Tringadi,SH dan Hendri Darmawan,SH kepada ANTARA di Banjarmasin Kalimantan Selatan, Jumat.
Penghentian pengelolaan jalan secara sepihak oleh Bupati Barito Timur Kalteng itu mengakibatkan kondisi jalan kian parah, tambahnya.
"Seharusnya kondisi jalan kian membaik jika dikerjakan pemerintah setempat dan tentunya pihak yang mengerjakan harus mengerti tentang aturan standar jalan tambang agar tidak membahayakan pengguna jalan," katanya.
Berdasarkan keterangan salah seorang warga Tunring saat digelarnya sidang di tempat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya Kalteng di Tamiang Layang, kondisi jalan sebelum dikelola PT SBY sangat memprihatinkan.
"Sekitar tahun 2007 jalan tersebut kondisinya cukup memprihatinkan meski bisa dilalui truk pengangkut kayu dengan lebar jalan sekitar empat meter. Namun setelah PT SBY mengerjakan jalan tersebut kondisi jalan kian membaik dan jalan diperlebar," katanya saat memberikan keterangan kepada Hakim PTUN.
Sedangkan menurut salah seorang staf Dinas Pekerjaan Umum Tamiang Layang H.Sanusi, kondisi jalan saat dikerjakan PT SBY cukup bagus dan saat ini pengelolaan jalan diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum setempat.
Pengelolaan jalan tambang yang diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum setempat tersebut berdasarkan Surat Bupati tentang pengehentian pengelolaan jalan eks pertamina kepada PT SBY.
Sidang ditempat yang digelar oleh PTUN Palangkaraya tersebut dihadiri hakim ketua Ishak Lanap,SH dengan didampingi dua hakim anggota Gugum Surya Gumilar,SH dan Darma Putra,SH.
Sidang tersebut atas adanya gugatan PT.SBY terhadap Surat Bupati Nomor.02/180/02/HUK/2010 terranggal 28 Januari 2010 tentang penghentian pengelolaan jalan eks pertamina kepada PT SBY.
Dengan adanya Surat Bupati Barito Timur tersebut PT SBY menghendaki agar surat itu dicabut agar pengelolaan jalan bisa kembali diambil oleh PT SBY agar kondisi jalan dapat segera diperbaiki, demikian Hendri. (HWN/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010