Bogor (ANTARA News) - Indra Giri (23) oknum mahasiswa semester 10 Institut Pertanian Bogor (IPB) ditangkap jajaran petugas reskrim Polresta Bogor Jawa Barat atas tuduhan penipuan.

Indra dilaporkan oleh Rita Permatasari salah satu dari 175 korban penipuan yang dilakukan pelaku.

"Pelaku kita tangkap atas laporan salah satu perwakilan mahasiswa yang menjadi korban penipuan, Jumat sore, saat ini pelaku sedang kita mintai keterangan," ujar Kasatreskrim Polresta Bogor, AKP Irwansyah, Jumat.

Irwansyah menyebutkan pelaku ditahan karena melanggar pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan. Terbongkarnya aksi penipuan dengan kerugian mencapai 8 hingga 12 miliar ini atas laporan pada korban.

Salah satunya laporan dari Rita Permatasari dengan surat laporan nomor 314/III/2010 pada tanggal 30 Maret lalu.

"Sebagian besar yang menjadi korban penipuan adalah mahasiswa IPB," ujar Irwansyah.

Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kranggan, Bekasi atau Citerup setelah sempat melakukan pelarian di bebagai tempat.

Adapun modus yang digunakan tersangka dalam menipu korbannya berupa kerjasama usaha (MLM) berupa souvenir (cenderamata) dengan keuntungan 100 hingga 150 persen.

"Dia menawarkan kerjasama bisnis MLM berupa souvenir, karena keuntungan yang ditawarkan lebih besar banyak yang berminat untuk berinvestasi tapi tidak tahunya disalahgunakan," jelas Irwansyah.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Bogor untuk dimintai pertanggungjawabannya. Atas perbuatan pelaku melanggar pasal 378 KUHP, jika terbukti akan dikenai ancaman hukuman kurungan selama empat tahun.
(T.KR-LR/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010