"Bantuan ini bagian dari stimulus untuk penguatan secara psikososial kepada mereka dan ekonomi keluarganya agar bisa kembali berada di tengah masyarakat dengan nyaman dan mampu mengembangkan bakat dan usahanya," kata Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Sunarti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Mewakili Menteri Sosial Juliari P Batubara, Sunarti menjelaskan pemberian bantuan tersebut untuk mendorong agar ekas warga binaan pemasyarakatan, khususnya eks napiter, dapat menjalankan fungsi sosialnya kembali di tengah masyarakat, dengan memulai usaha.
Hal tersebut, katanya, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Sosial untuk mengambil bagian dalam penanganan eks narapidana teroris, yang oleh Kemensos dimasukkan dalam kelompok Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP).
Bantuan tersebut, ujar Sunarti, juga ditujukan untuk memberikan penguatan nasionalisme kepada eks napiter dan upaya deradikalisasi melalui penguatan ekonomi.
"Kami bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan sinergi, salah satunya melalui identifikasi dan rekomendasi data dari BNPT kepada Kemensos yang dituangkan dalam MoU antara Kemensos dan BNPT No.1 Tahun 2018, dengan salah satu tujuannya untuk mengembalikan fungsi sosial eks napiter melalui pemberian bantuan sosial keluarga eks terorisme dan radikalisme," kata Sunarti.
Salah satu penerima manfaat bantuan, EM (41 tahun) mengaku senang dengan bantuan yang diberikan pemerintah karena bantuan itu dapat digunakan untuk memulai hidup baru.
"Bantuan ini saya gunakan untuk mengembangkan usaha jualan martabak. Alhamdulillah sekarang saya bisa menghidupi keluarga dan kembali ke masyarakat," ujarnya.
Ia sangat merasakan manfaat bantuan yang diterima dari Kemensos dan mengutarakan niatnya untuk mengembangkan usahanya dengan membuka cabang.
Bapak empat anak itu menuturkan bahwa penghasilannya meningkat, yang semula sekitar Rp200.000 sampai Rp300.000, sekarang bisa sampai Rp800.000 hingga Rp1 juta.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020