Semarang (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Jawa Tengah memeringatkan 262 lembaga penyiaran karena enggan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap membuka dan menutup siarannya.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Jawa Tengah Zainal Abidin di Semarang, Jumat, mengatakan, ke-262 lembaga penyiaran tersebut melanggar pedoman perilaku penyiaran dan strandar program siaran.
Ia menjelaskan, ratusan lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran tersebut terdiri dari radio dan televisi di tingkat lokal maupun nasional.
"Dari pemantauan selama tiga bulan, 262 lembaga penyiaran ini tidak pernah mengumandangkan lagu Indonesia Raya saat membuka serta mengakhiri siarannya," katanya.
Menurut dia, komisi penyiaran provinsi ini tetap memiliki wewenang untuk memeringatkan stasiun televisi nasional yang melakukan pelanggaran.
"Stasiun televisi nasional telah memanfaatkan frekuensi siaran di Jawa Tengah, sehingga tidak kebal hukum," katanya.
Ia mengatakan komisi pemilihan akan melayangkan teguran tertulis jika lembaga-lembaga penyiaran ini tidak segara menjalankan pedoman pedoman perilaku penyiaran dan strandar program siaran.
Bahkan, kata dia, jika imbauan ini tidak juga diindahkan, komisi penyiaran mengancam akan mencabut izin penyiaran radio atau televisi yang melakukan pelanggaran ini.
Ia menyayangkan sikap lembaga penyiaran yang hanya mengejar kualitas dan kuantitas, namun mengesampingkan rasa nasionalisme.
(T.I021/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010