Boy di Polda Metro Jaya, Jumat, mengatakan, tersangka Bahasyim melakukan modus mengirim dana sekitar Rp64 miliar ke rekening milik keluarga dari hasil kejahatan penyuapan (gratifikasi).
"Uangnya dari hasil menerima imbalan atas jasa bantuan menyelesaikan masalah perpajakan dari wajib pajak, kemudian dikirim ke rekening keluarga," kata Boy.
Berdasarkan dugaan itu, penyidik mengenakan Pasal 2, 3 dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 25 Tahun 2001 dan Pasal dan atau Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2001 mengenai Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang.
Boy menuturkan tersangka mentransfer uang hasil gratifikasi ke rekening istrinya, Sri Purwanti, dan putrinya, Winda Arum, di Bank Negara Indonesia (BNI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebutkan penyidik menyita barang bukti dari hasil pemeriksaan berupa rekening koran, uang sebesar Rp64 miliar di rekening Sri Purwanti dan Winda Arum.
Penyidik menemukan jumlah transfer rekening sebanyak 47 transaksi mencurigakan melalui tabungan sendiri, istri, maupun putrinya.
Saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah memblokir rekening tabungan milik keluarga Bahasyim pada BNI dan BCA dengan dana total Rp66 miliar sejak akhir Maret 2010.
Hingga saat ini penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya penambahan tersangka lainnya terkait dengan dugaan kasus pencucian maupun kejahatan perpajakan itu dengan memeriksa saksi lainnya.
Termasuk putra Bahasyim, Kurniawan Arifki yang sudah menjalani pemeriksaan, Kamis (8/4), terkait dengan pengembangan terhadap kepemilikan 16 rumahnya.
(T.T014/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010