Jakarta, 9/4 (ANTARA) - Hari Kamis, 8 April 2010, bertempat di Lantai 21 Kementerian BUMN, Menteri BUMN,Mustafa Abubakar, menghadiri penandatanganan 2 (dua) Nota Kesepahaman, yakni Kerjasama Usaha Biofuel (antara PT Pertamina dengan PTPN III,PTPN IV dan PTPN V) dan Kerjasama Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Biomassa dan/atau Energi Terbarukan Lainnya (antara PT PLN dengan PTPN I-XIV,PT RNI dan Perum Perhutani).

Saat ini,PTPN III,PTPN IV dan PTPN V telah menyusun studi kelayakan dan rencana usaha pendirian Joint Venture Company (JVC) dan pembangunan pabrik biodiesel. Terkait dengan itu, melalui Nota Kesepahaman ini, PT Pertamina menyatakan keinginannya untuk membeli biodesel yang dihasilkan JVC tersebut. Untuk itu, masing-masing pihak akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai pelaksanaan, ketentuan dan syarat-syarat offtake biodesel yang akan dituangkan dalam perjanjian jual beli antara PT Pertamina dengan JVC tersebut. Adapun komitmen PT Pertamina atas jumlah biodesel yang akan dibeli mengacu kepada kebijakan dan peraturan pemerintah dalam pengembangan biofuel (biodiesel dan bioetanol). PTPN III,PTPN IV dan PTPN V pun berkomitmen akan menggunakan produk PT Pertamina (seperti diesel, IFO,pelumas dan produk lainnya). Dalam pendirian JVC dimaksud, tidak tertutup kemungkinan PT Pertamina juga akan turut serta sebagai pemegang sahamnya. Selanjutnya, akan dikaji kerjasama lainnya, yang meliputi : kerjasama di bidang pengembangan greendiesel, jual beli CPO dan derivative-nya (apabila PT Pertamina mengembangkan produk greendiesel), pemanfaatan kilang biodiesel milik JVC melalui tool manufacturing oleh PT Pertamina, kerjasama pembangunan kilang biodiesel tahap berikutnya dan kerjasama di bidang perkebunan.

Dalam Nota Kesepahaman antara BUMN Perkebunan dan Perum Perhutani dengan PT PLN,PTPN I-XIV, PT RNI dan Perum Perhutani akan menyediakan dan menjual tenaga listrik berbasis biomassa dan /atau energi terbarukan lainnya kepada PT PLN, sesuai potensi yang dapat direalisasikan pada periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2015 dengan lokasi yang disetujui oleh PT PLN. Untuk itu, PTPN I-XIV, PT RNI dan Perum Perhutani akan membentuk Special Purpose Company (SPC) untuk masing-masing pembangkit. Selanjutnya, detail syarat dan kondisi dari implementasi pembelian tenaga listrik akan diatur dalam Power Purchase Agreement (PPA) dan akan dibuat secara tersendiri untuk masing-masing pembangkit.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Mahmud Husen, Kepala Bagian Humas Kementerian BUMN

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010