Jakarta (ANTARA News) - Petugas Bea Cukai (BC) Bandara Soekarno Hatta menahan dua orang warga negara Malaysia yang diduga membawa methamphetamine (shabu-shabu) seberat kurang lebih 3 Kg.
Humas Bea dan Cukai Evy Suhartantyo dalam keterangannya di Jakarta Jumat mengatakan, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan serbuk bening yang diduga shabu-shabu pada Kamis (8/4) pukul 14.00 WIB.
"Dua orang yang ditahan adalah penumpang pesawat Cathay Pacific Airways (CX-777) dari Hongkong," ujarnya.
Ia menambahkan saat ini telah ditahan pelaku bernama Wong Chai Hock, laki-laki Warga Negara Malaysia dengan paspor nomor A21246870 lahir di Pulau Pinang, tanggal 02 Oktober 1985.
Serta Ong Beng Giap, laki-laki juga Warga Negara Malaysia, dengan paspor nomor A20229922 lahir di Pulau Pinang, tanggal 27 Februari 1983.
Kedua pelaku dalam aksinya memakai modus melilitkan barang terlarang tersebut dipinggang (body wrapping) dengan masing-masing membawa Sabu berjumlah kurang lebih 1,5 kg.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pengembangan lebih lanjut.
(ANT/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010