Sebagai kontraktor pemerintah Indonesia dan wajib pajak, NNT selalu mematuhi hukum dan semua ketentuan perpajakan, kata Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto.
"PT NNT melaksanakan semua kewajiban perpajakan secara baik, dan pengajuan keberatan pajak merupakan hal yang diatur dalam ketentuan perpajakan," katanya melalui siaran pers kepada ANTARA di Mataram.
Ia mengatakan PT NNT sejauh ini telah beberapa kali mengajukan keberatan dan banding pajak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan perpajakan.
Menurut dia, hal tersebut dilaksanakan menurut prosedur yang berlaku pada kantor pajak dan tidak pernah dilakukan melalui prosedur lain.
PT NNT selama 2009 telah membayar kewajiban pajak dan nonpajak kepada Pemerintah Indonesia sebesar Rp3,9 triliun.
"Kami perlu jelaskan bahwa semua proses keberatan dan banding dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak pernah berhubungan dengan petugas kantor pajak di luar ketentuan," kata Martiono.
(T.M025/E005/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010