Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa perpindahan pegawai Bappenas, BA (Bahasyim Assifie), dari Kementerian Keuangan ternyata tidak mengikuti prosedur yang biasa.
"Kita melacak dari sisi status kepegawaiannya ternyata sudah pindah ke Bappenas dan waktu itu atas permintaan menteri Bappenas, pak Paskah (Suzetta). Dan waktu itu perpindahannya pun nampaknya juga kurang mengikuti prosedur yang biasa," katanya usai rangkaian workshop Forum Wartawan Keuangan Ekonomi dan Moneter (Forkem) di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, status kepegawaian BA nantinya akan dikembalikan kepada Kementerian Keuangan, dan berdasarkan surat dari Sekretaris Menteri PPN/Bappenas, efektif pengembalian yang bersangkutan baru terhitung mulai Senin (12/4).
Menkeu juga menambahkan akan memberikan sanksi yang berat, apabila BA terindikasi terlibat dalam kasus makelar pajak, seperti yang terjadi pada mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan.
"Kalau indikasinya sangat kuat seperti yang dilakukan terhadap kasus lain kita akan melakukan pemberian sanksi yang paling berat," ujarnya.
Terkait dengan kinerja BA pada masa lalu ketika masih berkarir di Kementerian Keuangan, akan dilakukan eksaminasi terhadap apa telah dilakukan yang bersangkutan.
Kementerian akan melihat file pajak untuk tindakan atau keputusan yang dahulu telah dilakukan, apakah menguntungkan diri sendiri serta berimplikasi pada penegakan hukum.
"Terutama melalui Unit Kepatuhan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak, apakah ada hal-hal yang mencurigakan yang sangat bisa kita lacak dan apakah ada impilikasinya kepada yang bersangkutan maupun pihak-pihak lain yang berhubungan dengan yang bersangkutan," ujarnya.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana sebelumnya mengatakan, BA, pegawai Bappenas yang disebut-sebut namanya dalam kasus mafia pajak, telah mengundurkan diri pada akhir Maret 2010.
"Jadi status beliau itu sudah secara resmi mengajukan surat pengunduran diri akhir Maret yang lalu (2010) kepada saya sendiri juga. Saya sudah membalas yang intinya menyetujui dan langsung diproses. Berarti saya sudah mengeluarkan SK menteri per tanggal 1 April 2010," ujarnya.
Armida menjelaskan, mantan Direktur Inspektorat Kinerja Kelembagaan Bappenas itu mengundurkan diri karena alasan keluarga.
(ANT/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010