Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Bahasyim Assifie, Jhon K Aziz, mengaku belum tahu mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dana rekening mencurigakan senilai Rp64 miliar.
"Saya belum bisa pastikan," kata Jhon di Polda Metro Jaya, Jumat.
Menurut Jhon, berdasarkan surat pemeriksaan, penyidik memanggil Bahasyim untuk memberikan klarifikasi dan bukan sebagai saksi atau tersangka.
Dalam pernyataaannya hari ini, Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi (Kasat Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Munandar mengatakan bahwa penyidik memeriksa Bahasyim Assifie sebagai tersangka.
Hari ini Bahasyim menjalani pemeriksaan lebih awal dari jadwal yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, seharusnya 19 April 2010.
Jhon menegaskan dana rekening sebesar Rp64 miliar milik kliennya itu merupakan hasil bekerja di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak selam 34 tahun dan penghasilan dari usaha produktif keluarganya termasuk jual-beli lahan tanah.
(T.T014/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010