Jakarta (ANTARA News) - Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi (Kasat Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Munandar mengatakan penyidik memeriksa Bahasyim Assifie dengan status sebagai tersangka.

"Iya betul (diperiksa) sebagai tersangka," kata Aris saat dikonfirmasi pemeriksaan Bahasyim di Polda Metro Jaya, Jumat.

Namun Aris belum menyebutkan Bahasyim ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran pasal apa.

Sementara itu, pengacara Bahasyim, Jhon K. Aziz menuturkan kliennya menjalani pemeriksaan, Jumat (9/4) sejak pukul 10.00 WIB, berdasarkan inisiatif sendiri.

Jhon menyatakan pemeriksaan terhadap kliennya baru tahap awal untuk menjalani tes kesehatan.

Pengacara itu menegaskan kliennya siap mempertanggungjawabkan dana rekening milik Bahasyim yang ada di Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp64 miliar.

Dugaan rekening mencurigakan milik Bahasyim itu berawal saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi yang besar, kemudian lembaga itu melaporkan kepada Mabes Polri sekitar Maret 2009, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Rekening Bahasyim itu lebih besar dibanding dana simpanan milik Gayus Tambunan yang menjadi tersangka pencucian uang, penggelapan pajak dan korupsi senilai Rp28 miliar.(T014/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010