"Kedua hakim itu diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.
Johan menjelaskan, KPK masih memerlukan keterangan dari sejumlah pihak untuk mendukung bukti yang dimiliki KPK tentang dugaan penyuapan itu.
Selain itu, pemeriksaan kedua hakim itu untuk mengembangkan penyidikan, terutama untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
"KPK sedang mengembangkan penyidikan dugaan suap antara Ib dan AS, termasuk kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," kata Johan.
Arifin Marpaung adalah anggota majelis hakim perkara banding sengketa tanah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Sabar Ganda.
Perkara dengan nomor 36/B/2010/PTUN.JKT itu juga ditangani oleh hakim Santer Sitorus dan diketuai oleh Ibrahim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan hakim Ibrahim dan seorang pengacara Adner Sirait sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Ibrahim diduga menerima suap sebesar Rp300 juta dari Adner terkait kasus yang bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta.
KPK menjerat Ibrahim dengan pasal 6 ayat (2) dan atau pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Adner dijerat pasal 6 ayat (1) dan atau pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Johan menjelaskan, keduanya ditangkap ketika mengendarai mobil di kawasan Cempaka Putih, Jakarta.
Tim KPK membuntuti keduanya sejak keduanya berada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Cikini, Jakarta Pusat.
Ketika mereka tiba di kawasan Cempaka Putih, Ibrahim dan Adner keluar dari mobil masing-masing dan terjadi penyerahan plastik.
"Sesaat setelah itu, keduanya ditangkap," kata Johan.
Setelah diperiksa, plastik itu berisi dua kertas berwarna coklat. Kedua kertas itu berisi uang sebanyak Rp300 juta.
Johan menjelaskan, suap itu diduga terkait penanganan kasus yang ditangani oleh pengacara Adner. Namun, Johan tidak bersedia menjelaskan perkara tersebut secara rinci.(F008/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010