Jambi (ANTARA News) - Feri Gunawan alis Feri Gondrong Brimob gadungan, tersangka kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 15 gram yang ditangkap November 2009, divonis enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Achmad Subaidi dalam sidang, Kamis (8/4) menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan tuntutan tersebut lebih rendah tiga tahun penjara dari tuntutan sembilan tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Marlinof.
Dalam putusannya, majelis menyatakan Feri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat 5 tahun 2009, memiliki, menguasai dan menyimpan psikotropika sabu-sabu seberat delapan gram sabu.
Mejelis hakim mengatakan, selain dituntut hukuman sembilan tahun penjara terdakwa Feri juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta subsider satu tahun penjara.
Dalam keputusan itu hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang telah memiliki, penyimpan dan menguasai atau menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatannya sudah bertentangan dengan UU narkotika, sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku jujur dan sopan dalam persidangan.
Terdakwa Feri ditangkap polisi kedapatan memiliki 15 gram sabu, ditemukan juga dua pucuk senjata api replika jenis M16 dan pistol jenis revolver yang dibawa tersangka untuk menyakinkan penampilannya sebagai anggota Brimob.
Barang bukti 15 gram sabu itu ditemukan dalam delapan paket kecil serta satu paket besar sabu-sabu, serta barang bukti lainya yakni dua buah alat hisap atau bong, aluminium voil, Kartu Tanda Anggota (KTA) Brimob palsu, surat izin senpi, foto tersangka sedang berpakaian Brimob lengkap, tiga buah KTP, dan satu butir peluru tajam.
Feri berhasil diamankan oleh jajaran Sat Idik II Direktorat Narkoba Polda Jambi, pada Sabtu 28 November 2009, sekitar pukul 02:00 WIB di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Kelurahan Pakuanbaru, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Tertangkapnya Feri setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap terdakwa atas laporan yang masuk dan setelah diketahui keberadaannya, anggota Polda Jambi langsung melakukan penggerebekan di rumah kosnya.
Ketika ditangkap Feri juga sedang mengkonsumsi sabu-sabu seorang diri dan saat digeledah di dalam rumah kos tersebut polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti dua pucuk replika senjata api jenis M16 dan pistol jenis revolver.
Sidang terdakwa Feri yang didampingi pengacaranya Melly akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan.
(T.N009/E003/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010