Ada permintaan dari terdakwa karena sidang ini untuk beberapa terdakwa maka klien kami berharap agar hari sidang-nya khusus, jadi dipisah dari terdakwa-terdakwa lain

Jakarta (ANTARA) - Pengusaha Tommy Sumardi mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum (justice collaborator) dalam perkara dugaan pemberian suap dari terpidana cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

"Kami mengajukan surat 'justice collaborator' untuk terdakwa karena sejak penyidikan hingga penuntutan kami sudah menyampaikan fakta sebenar-benarnya sehingga berdasarkan ketentuan di Indonesia pantas untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum," kata penasihat hukum Tommy, Dian Pongkor di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Selain mengajukan diri sebagai JC, pengacara juga mengajukan permohonan agar sidang kliennya berbeda hari dengan terdakwa lain.

"Ada permintaan dari terdakwa karena sidang ini untuk beberapa terdakwa maka klien kami berharap agar hari sidang-nya khusus, jadi dipisah dari terdakwa-terdakwa lain," ucap Dion.

Seusai sidang, Dion mengatakan bahwa kasus tersebut dapat terkuak karena pengakuan kliennya.

Baca juga: Ormas pemuda minta Polri tahan Tommy Sumardi terkait kasus Djoko

Baca juga: Bareskrim periksa tersangka Tommy Sumardi hampir 12 jam

"Karena seluruh dakwaan berdasarkan hasil pengakuan dari klien kami, Kalau klien kami tidak memberikan keterangan seperti itu, tidak ada perkara ini. Karena itu sesuai ketentuan kami masuk ke saksi pelaku yang bekerja sama oleh karena itu kami nilai terdakwa berhak mendapatkan status itu," ungkap Dion seusai sidang.

Dalam perkara ini, Tommy didakwa menjadi perantara suap dari Joko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Pol. Napoleon senilai 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta kepada Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian orang (DPO) di Ditjen Imigrasi agar Joko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus korupsi Bank Bali.

Joko Tjandra mengatakan kepada Tommy bahwa ia bersedia memberikan uang Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Joko masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

Tommy lalu menemui Prasetijo Utomo di kantornya pada Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Polri, kemudian Prasetijo memperkenalkan Tommy kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadivhubinter Polri.

Proses pemberian suap dilakukan pada April-Mei 2020 yaitu pada 27 April 2020 sebesar 50 ribu dolar AS untuk Prasetijo, pada 28 April 2020 sebesar 200 ribu dolar Singapura untuk Napoleon, pada 29 April 2020 sebesar 100 ribu dolar AS kepada Napoleon, pada 4 Mei 2020 sebesar 150 ribu dolar AS kepada Napoleon, pada 5 Mei 2020 sebesar 20 ribu dolar AS kepada Napoleon, pada 6 Mei 2020 sebesar 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo.

"Total uang yang diserahkan Joko Tjandra ke Tommy Sumardi adalah 500 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura," tutur jaksa.

Baca juga: Bareskrim tahan Irjen Napoleon & Tommy Sumardi 20 hari ke depan

Baca juga: Aliansi masyarakat FIB desak Polri segera tahan Tommy Sumardi

Akibat permintaan dari Divhubinter Mabes Polri kepada kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham itu maka Kepala Seksi Pencegahan Subdit Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi Ferry Tri Ardhiansyah melakukan penghapusan status DPO Joko Soegiarto Tjandra dari sistem ECS pada SIMKIM Ditjen Imigrasi, dan digunakan oleh Joko Tjandra untuk masuk wilayah Indonesia dan mengajukan PK pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Tommy Sumardi diancam pdiana dengan pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana idubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal mengatur orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Sidang dilanjutkan pada Selasa, 10 November 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020