Kenaikan tersebut dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,81 persen, lebih tinggi dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,23 persen

Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) pada Oktober 2020 sebesar 102,25 atau naik 0,58 persen dibandingkan NTP pada September 2020 yakni sebesar 101,66.

"Kenaikan tersebut dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,81 persen, lebih tinggi dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,23 persen," kata Kepala BPS Suhariyanto saat menggelar konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin.

Dengan demikian secara nasional, kata dia, NTP Januari–Oktober 2020 sebesar 101,36 dengan nilai It sebesar 107,02 sedangkan Ib sebesar 105,58.

Baca juga: BPS: Nilai Tukar Petani September 2020 naik

Pada Oktober 2020 NTP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami kenaikan tertinggi yakni 2,49 persen dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Banten mengalami penurunan terbesar 1,13 persen dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.

Pada Oktober 2020 terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 0,24 persen yang disebabkan oleh kenaikan indeks pada sepuluh kelompok pengeluaran.

Baca juga: Hari tani dan upaya menyejahterakan petani di tengah pandemi

NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.

NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

Baca juga: Menteri PPN koreksi nilai tukar petani dan nelayan pada RAPBN 2021

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020