Jakarta (ANTARA News) - Tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran Departemen Kesehatan/Depkes (kini Kementerian Kesehatan), Madiono empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di kementerian itu.

"Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata penuntut umum Agus Salim saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis.

Tim penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada Madiono.

Dalam surat tuntutan, tim penuntut umum menguraikan, Madiono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran Setjen Departeman kesehatan pada 2007 menelaah proyek pengadaan Rontgen Mobile dengan perkiraan biaya Rp18 miliar. Atas persetujuan Madiono, panitia pengadaan menetapkan spesifikasi dan membuat harga perkiraan sendiri sebesar Rp18,352 miliar.

Tim penuntut umum menyatakan telah terjadi manipulasi pada proses lelang, sehingga PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) diusulkan menjadi pemenang lelang dengan harga penawaran Rp17,183 miliar.

Madiono kemudian memerintahkan anggota panitia Tri Hariandito membuat surat penetapan yang menyatakan KFTD sebagai pemenang.

Pada 11 Desember 2007, panitia menandatangani kontrak kerja dengan KFTD sebagai pemenang proyek. Anggaran yang digunakan dalam proyek itu adalah Rp17,183 miliar.

Setelah KFTD menerima pencairan dana, perusahaan itu membagikan uang sebesar Rp16 juta kepada PT Sangga Cipta Perwita, Rp8 juta kepada PT Barata Teguh Husada, dan Rp30 juta kepada PT Mega Utama Medika.

"Itu sebagai imbalan karena bersedia mendampingi KFTD dalam proses tender,? kata penuntut umum Nur Chusniah.

Tim penuntut umum menjerat Madiono dengan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim penuntut umum tidak menuntut pembayaran uang pengganti karena Madiono tidak menikmati atau mendapat bagian dalam praktik tindak pidana korupsi itu.
(F008/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010