Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pernah memeriksa anak dan istri mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta Tujuh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Bahasyim Assifie, terkait transaksi rekening mencurigakan.
"Penyidik sudah meminta keterangan beberapa pemilik rekening keluarga Bahasyim, di antaranya anak dan istrinya," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis.
Namun demikian, Boy tidak menyebutkan nama maupun inisial dari anak dan istri Bahasyim, serta belum menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu.
Boy menuturkan, pihaknya belum bisa menyebutkan nilai rekening milik Bahasyim yang mencurigakan itu karena masih dalam proses klarifikasi.
Langkah pemeriksaan selanjutnya, Polda Metro Jaya akan menggelar perkara yang dipimpin langsung Direktur Reskrimsus, Komisaris Besar Agus Sutisna, guna menentukan apakah laporan itu akan dilanjutkan secara hukum atau tidak.
Sebelumnya, Mabes Polri melimpahkan dugaan transaksi rekening mencurigakan milik Bahasyim saat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta Tujuh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sekitar tahun 2005.
Transaksi mencurigakan itu pertama diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan mantan pejabat Ditjen Pajak itu memiliki dana rekening sebesar Rp70 miliar.
PPATK pernah melaporkan rekening mencurigakan milik Bahasyim itu kepada Mabes Polri sekitar Maret 2009, namun belum ada langkah lanjut.
Rekening BA itu lebih besar dibanding dana simpanan milik Gayus Tambunan yang menjadi tersangka pencucian uang, penggelapan pajak, dan korupsi senilai Rp28 miliar.
Namun hingga saat ini, penyidik kepolisian Mabes Polri belum meminta keterangan maupun menjadwalkan pemeriksaan terhadap BA.
(T.T014/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010