Semarang (ANTARA News) - Toni Haryono, suami Bupati Karanganyar Rina Iriani, Kamis kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA).
Pemeriksaan secara tertutup di aula Kejati Jateng lantai VI tersebut berlangsung selama kurang lebih empat jam dimulai pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB diselingi istirahat satu jam.
Ditemui usai pemeriksaan Kamis (8/4) malam, Kepala Kejati Jateng Salman Maryadi, mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini Toni menjawab sekitar 20 pertanyaan dari tim jaksa penyidik yang dipimpin oleh Sukarman.
"Pertanyaan yang diajukan seputar status Toni di Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera yakni sebagai pengawas, namun dapat melakukan pengelolaan keuangan dalam lembaga keuangan tersebut," katanya.
Selain itu, kata dia, Toni juga ditanya mengenai sejarah berdirinya KSU Sejahtera dan hubungannya dengan KSU Karanganyar Bersatu yang diketuai Budi Raharjo hingga dapat memperoleh subsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
Ia mengungkapkan, tim jaksa penyidik Kejati Jateng juga telah mengajukan permintaan izin kepada Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan sebuah rekening atas nama KSU Sejahtera.
"Dalam dua sampai tiga hari hasilnya akan keluar dan akan diketahui aliran dana dalam rekening KSU Sejahtera itu kemana dan untuk apa saja," ujarnya.
Selain memeriksa Toni, jaksa penyidik hari ini juga memeriksa mantan ketua KSU Sejahtera, Handoko Mulyono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seorang pegawai koperasi itu bernama Nanik.
Salman menambahkan, menurut rencana Toni akan diperiksa lagi pekan depan, namun ia belum bisa menentukan hari atau tanggalnya.
Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi GLA di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar pada 2007-2008, Kejati Jateng telah menetapkan Handoko Mulyono sebagai tersangka.
Ketua KSU Sejahtera, badan usaha yang bertindak sebagai pengembang awal perumahan itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Senin (15/2) pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui adanya alat bukti yang cukup kuat mengenai tindak pidana korupsi terhadap dana yang diberikan Kemenpera untuk pembangunan dan pemugaran perumahan bersubsidi.
Jumlah kerugian negara akibat tindakan tersangka sebesar Rp15 miliar dari nilai total bantuan sebesar Rp35 miliar yang diberikan pemerintah dengan rincian Rp12 miliar untuk KPR bersubsidi dan Rp23 miliar untuk subsidi Kemenpera.
(ANT/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010