"Kita pastikan bahwa TVOne tidak pernah punya niatan apalagi dengan sengaja merekayasa siaran," kata Totok saat dikonfirmasi melalui telepon selular di Jakarta, Kamis.
Totok menuturkan, pihak manajemen stasiun TVOne belum menerima konfirmasi atau surat pemberitahuan secara resmi terkait dengan penangkapan oknum markus itu.
Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, mengatakan, pihaknya melaporkan salah satu televisi swasta nasional ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers terkait penyiaran oknum makelar kasus (Markus) palsu yang mengaku praktik di kepolisian.
Edward menjelaskan, salah satu televisi swasta itu menyiarkan oknum dengan tampilan wajah ditutup topeng yang mengaku sebagai Markus selama 12 tahun di lingkungan Mabes Polri, 18 Maret 2010.
Kemudian polisi mencari oknum Markus itu yang diduga melarikan diri ke Bali, usai tampil pada siaran televisi swasta dengan tujuan untuk membongkar dan mengetahui jaringannya kepada siapa.
Edward mengungkapkan, oknum itu bernama Adris Ronaldi alias Andis yang mengaku menjadi oknum markus di Mabes Polri berdasarkan permintaan dari pihak pembawa acara televisi swasta itu berinisial IR.
Saat menjalani pemeriksaan, Andis mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk berpura-pura menjadi markus yang biasa beroperasi di Mabes Polri setelah pihak pembawa acara televisi itu membaca dan mempelajari skenario dan naskah yang sudah tersedia.
"Dalam pemeriksaan ternyata oknum itu diminta untuk ngomong seperti itu disiapkan skenarionya oleh pihak pembawa acara televisi," tutur Edward seraya menambahkan Andis mengaku tidak mengetahui maupun berkunjung ke Mabes Polri.
Sebenarnya Andis menjalani profesi sebagai tenaga lepas pada bidang media hiburan yang beralamat di Jalan Flamboyan Loka 21 RT 13/08, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Jalan Cipinang Muara Raya 11-A, Jakarta Timur.
Edward menyebutkan, Andis maupun IR masih berstatus saksi terkait dengan dugaan rekayasa siaran televisi yang menampilkan oknum markus di Mabes Polri itu.
Polisi menduga siaran itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Pasal 36 Ayat 5 huruf a yang menyebutkan isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, dan atau bohong.
Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenakan Pasal 57 huruf d dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp10 miliar.
Terkait dengan identitas oknum markus palsu yang ditangkap Polri, Totok menyatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah oknum itu sama dengan narasumber yang tampil di TVONE.
Totok juga menyatakan manajemen stasiun televisi swasta itu akan melakukan pengecekan prosedur sebelum, saat dan setelah penyiaran, serta pengkroscek identitas narasumbernya.
Manager Umum Pemberitaan itu menambahkan, pihaknya siap dikonfrontir dengan oknum yang ditangkap polisi itu.
(T.T014/A041)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010