Manado (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) telah memerintahkan pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Lambang Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), karena dianggap tidak mendapat dukungan dari masyarakat setempat.
"Kemdagri sepenuhnya menyerahkan kewenangan pembatalan itu kepada Gubernur Sulut, SH Sarundajang, selaku pemerintah pusat di daerah untuk membatalkan Perda lambang daerah yang sempat mendapat resistensi besar-besaran dari warga Mitra," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Provinsi Sulut Christian Sumampouw, di Manado, Kamis.
Pemerintah Provinsi Sulut telah menerima surat Kemdagri Republik Indonesia Nomor: 188.341/539/SJ tanggal 12 Februari 2010, yang ditandandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdagri, untuk seyogyanya membatalkan Perda tersebut.
Menurut dia, sesuai dengan penjelasan Umum Nomor 9.2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan Klarifikasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan kepentingan umum.
Ketentuan tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi karena gelombang resistensi masyarakat Minahasa Tenggara atas perda itu cukup deras dan dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Mitra.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulut berdasarkan ketentuan itu serta dikuatkan dengan Surat Kemdagri, sementara mempersiapkan SK Pembatalan Perda dan secepatnya akan disampaikan kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Mitra.
"Keputusan itu sekaligus menjawab polemik yang terus dipertentangkan di Kabupaten Mitra, sehingga jelas adanya," katanya.
Sebelumnya, gelombang warga Mitra melakukan aksi unjuk rasa menentang penggantian Perda lambang Mitra dari sebelumnya gambar burung Manguni dan kelapa diganti burung burung merpati, karena dianggap lambang baru itu tidak memiliki makna dengan kebudayaan daerah.
(T.H013/S005/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010