Jakarta (ANTARA News) - Komjen Pol Susno Duadji mengatakan bahwa ada jenderal polisi yang meminta dana pada Gayus Tambunan Rp5 miliar dengan berdalih akan diberikan kepada menyebutkan untuk diberikan kepada mantan Kabareskrim Polri itu.

"Saya tahu ada informasi itu dari orang saya di dalam, tapi dana tersebut sampai saat ini belum pernah diantarkan atau dikirimkan kepada saya," kata Susno Duadji kepada anggota Komisi III DPR RI pada acara rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR RI di Jakarta, Kamis.

Dijelaskan Susno, sebelumnya ia mendengar ada isu yang menyebutkan dirinya ikut menerima dana dari Gayus Rp5 miliar.

"Isu itu sama sekali tidak benar. Sampai detik ini saya tidak menerima dana itu," katanya.

Menurut dia, dari informasi dari orang dalam berdasarkan keterangan salah seorang saksi yang diperika mengatakan ada seorang jenderal yang meminta Rp2 miliar karena jatah dia katanya hanya Rp1,5 miliar.

Jenderal itu pula, katanya, memintakan dana untuk dirinya Rp5miliar tapi sampai saat ini belum pernah mengantarkan atau mengirimkannya.

"Jadi orang yang memintakan itu mungkin sudah mendapat Rp7 miliar. Itu keterangan dari salah seorang saksi," kata Susno.

Mantan Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) ini juga menyebutkanpencairan dana tersebut dilakukan pada saat transisi pergantian pejabat Kepala Bareskrim, pada 26 Nopember 2009.

Pencairan dana tersebut, kata dia, juga dilakukan dengan mengabaikan prinsip-prinsip prudensial, kehati-hatian, dan melanggar prosedur.

Dikatakannya, sebagai direktur di reserse mestinya melakukan koordinasi lebih dulu dengan direktur sebelumnya serta melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah benar atau tidak tindakan pencairan itu sebelum dicairkan.

Gelar tersebut juga mestinya dihadiri oleh berbagai divisi di Polri seperti, Divisi Binkum, Irwasum, Propam, PPATK, Bank Indonesia, dan pihak terkait lainnya.

"Tapi hal ini diabaikan," kata Susno.

(T.R024/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010