"Semua itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada TKI ilegal melengkapi dokumen yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri, khususnya mereka yang sudah bekerja di Malaysia maupun Singapura," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNT2TKI) Moh Jumhur Hidayat di Kuta, Bali Kamis.
Ketika tampil sebagai salah seorang pembicara pada "Lokakarya Peluang Kerja sama sektor Formal Indonesia-Malaysia dalam penempatan TKI", ia mengemukakan, pos-pos pelayanan khusus di daerah perbatasan antara lain Sumatra, Sulawesi dan Kalimantan itu bertujuan untuk membantu TKI.
Dengan adanya pos pelayanan khusus tersebut, pekerja ilegal asal Indonesia diharapkan tidak perlu kembali ke daerah asalnya untuk mengurus kelengkapan administrasi, karena bisa dilengkapi pada pos pelayanan di daerah perbatasan.
Hal itu dilakukan, mengingat pekerja Indonesia secara ilegal di luar negeri, khususnya Malaysia masih ada.
TKI yang bekerja di mancanegara secara resmi sekitar 4,3 juta orang dan secara ilegal mencapai 1,3 juta orang.
Jumhur Hidayat menjelaskan, khususnya di Malaysia, TKI yang bekerja secara resmi diperkirakan 1,1 juta, lebih dari separuh tenaga kerja asing (TKA) di negara tersebut yang mencapai dua juta orang.
TKI umumnya dikenal sebagai pekerja keras, tekun dan ulet, sehingga cukup disenangi pengusaha atau warga setempat yang menampungnya.
(I006/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010