Penjelasan itu disampaikan oleh Menkumham saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Semarang, Kamis.
"Karena tidak segera tahu maka pemberian hak haknya, misalnya, kapan mendapat remisi, pembebasan bersyarat, kapan harus dibebaskan terkadang terlambat," paparnya.
"Ini tidak boleh terjadi lagi karena akan menyengsarakan napi atau warga binaan," katanya.(A033*F008/C004)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010