Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji mengatakan, dirinya meminta perlindungan kepada Komisi III DPR RI karena tidak ada perlindungan dari instansinya di Polri.

"Justru yang saya dapatkan adalah ancaman pidana kepada diri saya," kata Susno Duadji pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR Jakarta, Kamis.

Dijelaskan Susno, dirinya dipersalahkan dan mendapatkan ancaman hukuman karena memberikan keterangan soal adanya praktik makelar kasus di instansinya kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Menurut dia, dirinya memberikan keterangan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum karena lembaga tersebut adalah lembaga resmi yang dibentuk Presiden berdasarkan Peraturan Presiden.

"Ini menunjukkan Presiden memiliki kepedulian besar terhadap persoalan mafia hukum. Masyarakat juga memiliki perhatian besar terhadap lembaga ini," kata Susno.

Susno datang ke Gedung DPR RI didampingi beberapa orang kuasa hukumnya memenuhi undangan dari Komisi III.

Komisi III DPR RI mengundang Susno Duadji guna menindaklanjuti pernyataan Susno soal adanya praktik makelar kasus di institusi Polri.

Kedatangannya ke Komisi III DPR RI juga terkait dengan permintaan perlindungan dirinya kepada komisi yang membidangi hukum di DPR RI.(R024/A041)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010