Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mengatakan saat ini telah diadili secara in-absentia oleh Mabes Polri, berdasarkan peraturan Kapolri yang belum diundangkan.

"Karena saya dianggap membahayakan maka ada ancaman ke saya yang berkali-kali telah dikatakan oleh Kadispen Mabes Polri Edward Aritonang, saya akan diadili secara in-absentia," kata Susno Duadji dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI Senayan Jakarta, Kamis.

Kehadiran Susno Duadji dalam memberikan penjelasan, sehubungan kasus penggelapan pajak yang melibatkan pegawai pajak Golongan III A Gayus P Tambunan.

Lebih lanjut Susno menjelaskan bahwa pengadilan in-absentia terhadap dirinya oleh Mabes Polri tersebut, dilakukan berdasarkan peraturan Kapolri No. 7 dan 8.

"Peraturan Kapolri Nomor 7 dan 8 tersebut yang belum diundangkan," kata Susno menegaskan.

Susno juga mengaku, telah mendapatkan informasi bahwa pengadilan in-absentia terhadap dirinya oleh Mabes Polri sudah akan selesai dan minggu depan akan bacakan vonis.

"Dan (sidangnya) akan segera, saya akan divonis diberhentikan," ucap Susno.

Dalam kesempatan itu, Susno Duadji juga mengungkapkan adanya makelar kasus yang lebih besar dari kasus Gayus P Tambunan yang nilainya lebih dari Rp100 miliar.

"Orang yang menyeliidiki kasus (Gayus) ini sama orangnya dengan kasus yang melibatkan 100 miliar lebih," kata Susno Duadji menambahkan.

Lebih lanjut Susno menjelaskan, kasus makelar kasus yang nilainya lebih dari Rp100 milliar tersebut mengenai ternak ikan Arwana di Pekanbaru.

"Menurut saya ini kasus perdata, kepada saya tak tembus. Ini kasus besarnya Rp100 milliar lebih," ujar Susno yang hadir dengan baju dinas kepolisian.

Menurut dia, kasus tersebut melibatkan kelompok warga negara Indonesia dan Singapura. Susno juga menjelaskan ada nama Andi Kosasih, dan Haposan.

"Dan ada `Mr X` juga sama. Saya tak tahu persis siapa Mr X ini," papar Susno.

Dalam kesempatan itu, Susno menjelaskan kronologi munculnya kasus Gayus Tambunan. (J004/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010