Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, M. Syamsul Maarif, mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nomor 27/2007 bisa digunakan untuk melindungi upacara keagamaan yang dilakukan di laut.

"Tanpa UU ini bisa saja pengusaha yang mengelola wilayah pesisir menggusur upacara keagamaan di tepi laut seperti yang dilakukan di Bali," katanya, usai menghadiri sidang uji materi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis.

Pasal 21 ayat (4) UU Pengelolaan Wilayah Pesisir pada intinya menyatakan bahwa pemegang hak pengusahaan perairan pesisir (HP-3) harus mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan/atau masyarakat lokal.

Selain itu, pemegang HP-3 juga harus memberdayakan masyarakat sekitar lokasi kegiatan, memperhatikan hak masyarakat untuk mendapatkan akses ke sempadan pantai dan muara sungai, serta melakukan rehabilitasi sumberdaya yang mengalami kerusakan di lokasi HP-3.

Dengan demikian, kata dia, UU tersebut juga menghormati aktivitas yang biasa dilakukan oleh masyarakat sekitar wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Oleh karena itu, menurut dia, UU tersebut diharapkan juga bisa mencegah kejadian seperti di Lampung di mana budidaya mutiara menghilang antara lain karena ada aktivitas pertambangan di sekitarnya.

"Dengan UU ini tidak boleh lagi ada aktivitas yang merusak wilayah pesisir," katanya.

Uji materi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir diajukan oleh berbagai pihak antara lain Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS), dan Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM).

Menurut para pemohon uji materi, UU tersebut mengandung potensi tumpang tindih HP-3 dengan pemberian hak atau perizinan oleh instansi/sektor lain, misalnya dengan perizinan di bidang kehutanan, pertambangan, dan pariwisata.

Adanya tumpang tindih peraturan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum di Indonesia sesuai dengan semangat konstitusi, khususnya di Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pemohon juga mendalilkan bahwa adanya HP-3 memunculkan praktik privatisasi perairan dan pesisir, sehingga perekonomian di wilayah tersebut tidak mungkin disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
(T.M040/A035/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010