Khusus untuk syarat pertama yaitu hotel masih beroperasi, ada ketentuan tambahan yang harus dipenuhi yaitu sudah beroperasi sejak Agustus.
Yogyakarta (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan akan ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha hotel dan restoran di wilayah tersebut untuk bisa memperoleh bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat supaya bantuan tepat sasaran.
“Ada setidaknya tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha hotel dan restoran untuk bisa memperoleh bantuan tersebut,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranawa Eryana di Yogyakarta, Minggu.
Ketiga syarat mutlak tersebut adalah hotel dan restoran masih beroperasi, mengantongi tanda daftar usaha pariwisata paling tidak sejak Desember 2019, dan memenuhi kewajiban membayar pajak pada 2019 disertai dengan bukti.
“Khusus untuk syarat pertama yaitu hotel masih beroperasi, ada ketentuan tambahan yang harus dipenuhi yaitu sudah beroperasi sejak Agustus,” katanya.
Baca juga: Kemenparekraf harap komitmen banyak pihak jalankan hibah pariwisata
Ketentuan tambahan tersebut ditujukan untuk menghindari berbagai hal yang tidak diinginkan yaitu pelaku usaha hotel dan restoran kembali beroperasi hanya karena ingin memperoleh bantuan hibah dari pemerintah.
Berbagai persyaratan tersebut, lanjut Deddy, disusun agar bantuan hibah pariwisata tersebut tidak justru menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Ia pun meminta pelaku usaha untuk tidak saling merasa iri apabila tidak lolos pendataan atau verifikasi untuk memperoleh bantuan dari pemerintah.
Baca juga: Dana hibah pemerintah dapat selamatkan industri pariwisata
Khusus di Kota Yogyakarta, lanjut Deddy, akan ada semacam pendataan melalui google form kepada pelaku usaha hotel dan restoran untuk mengajukan permohonan bantuan hibah.
“Jadi, nilai bantuan yang nanti diterima oleh tiap pelaku usaha akan berbeda-beda. Hal ini terjadi karena akan ada perhitungan berdasarkan pajak yang selama ini disetorkan,” katanya.
Tentu saja, lanjut dia, bantuan dari pemerintah tersebut akan membantu pelaku usaha hotel dan restoran untuk bertahan dan melewati masa-masa sulit selama pandemi COVID-19 akibat menurunnya jumlah wisatawan yang datang.
“Tentunya, bantuan hibah ini hanya akan digunakan untuk kepentingan operasional hotel dan restoran. Setiap penerima bantuan pun harus bertanggung jawab dalam penggunaannya dan siap menyerahkan laporan penggunaan dana,” katanya.
Baca juga: BPKP kawal dana hibah bagi daerah terdampak COVID-19
Deddy berharap, bantuan hibah tersebut dapat disalurkan tepat waktu yaitu mulai November untuk tahap pertama disusul tahap kedua pada Desember.
Sebelumnya, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan, akan memperoleh total bantuan hibah pariwisata sebesar Rp33 miliar.
“70 persen digunakan untuk hotel dan restoran. Jumlahnya sekitar Rp23 miliar. Sedangkan sianya untuk penguatan dan sosialisasi program ‘cleanliness, health, safety, and environmental sustainability’ (CHSE),” katanya.
Bantuan akan dicairkan dalam dua tahap, dengan tahap pertama 50 persen dari total hibah.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020