Ambon (ANTARA News) - Uji coba pendaratan pesawat tipe ATR milik perusahaan Ekspres Air di Bandara Rar Gwamar Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru pada Rabu (7/4) sekitar pukul 13.30 WIT dilakukan tanpa mengantongi izin Ditjen Perhubungan Udara ,Dephub.

"Ekspres Air diduga telah melakukan pelanggaran karena tidak ada pemberitahuan ke Departemen Perhubungan, dan biasanya sebelum dilakukan uji coba pendaratan maka harus ada evaluasi dari Dephub," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru, Jimmy Anggrek yang dikonfirmasi dari Ambon, Kamis.

Jimy Anggrek juga mengaku tidak mengetahui adanya rencana uji coba pendaratan pesawat milik maskapai tersebut karena sejauh ini tidak ada pemberitahuan resmi dan Pemkab Kepulauan Aru juga belum pernah memberikan rekomendasi kepada Ekspres Air untuk melakukan uji terbang atau test flight.

Uji coba pendaratan pesawat berkapasitas 40 penumpang milik maskapai penerbangan ini dilakukan setelah pengerjaan perpanjangan Bandara Rar Gwamar dari 800 meter menjadi 1.300 meter selesai sejak akhir Maret 2010.

Sejak Rabu siang, (7/4) Ekspres Air lepas landas dari Bandara Dumatubun Langur, Kabupaten Maluku Tenggara menuju Bandara Rar Gwamar dengan membawa kru pesawat dan sejumlah karyawan perusahaan maskapai tersebut.

Karyawan yang diangkut dari Langgur ini akan ditugaskan membuka kantor perwakilan Ekspres Air cabang Dobo untuk melayani penjualan tiket penumpang.

Namun pesawat tersebut saat kembali ke Ambon via Bandara Dumatubun Langgur sempat mengangkut sejumlah penumpang dari Dobo.

Data yang dihimpun dari Bidang Perhubungan Udara, Dinas Perhubungan Maluku menjelaskan, uji coba pendaratan di Bandara Rar Gwamar Dobo oleh Ekspres Air tidak disertai pemberitahun resmi sehingga ada indikasi kuat maskapai penerbangan ini belum mengantongi izin resmi dari Dephub. (D008/A011)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010