Kalau DPRA punya legalitas, punya hak untuk memperjuangkan. Kita berharap agar tidak hanya menunggu
Meulaboh (ANTARA) - Wali Nanggroe (WN) Malik Mahmud Al-Haytar meminta kepada DPR Aceh agar memperjuangkan realiasasi butir kesepahaman bersama atau memorandum of understanding (MoU) Helsinki guna merawat perdamaian yang selama ini sudah terjalin sangat baik.
“Terkait butir-butir MoU Helsinki ini, saya berharap DPRA agar benar-benar memperjuangkannya. Jangan hanya menunggu,” kata Malik Mahmud di Meulaboh, Sabtu.
Baca juga: MK tolak partai lokal Papua jadi peserta pemilu
Menurutnya, realisasi secara keseluruhan terkait butir perjanjian perdamaian yang sudah disepakati oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bersama Pemerintah Republik Indonesia dan ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki Findlandia harus segera direalisasikan.
Malik Mahmud juga menegaskan, salah satu poin butir MoU Helsinki yang saat ini belum dipenuhi oleh pemerintah pusat yaitu terkait lambang dan bendera Aceh.
Baca juga: Ahli sebut partai lokal gerus konflik berbau separatisme
Untuk itu, ia meminta peran dari DPRA agar lebih giat melakukan komunikasi dan lobi ke pemerintah pusat di Jakarta, agar semua butir perjanjian perdamaian Aceh bisa segera dituntaskan.
“Kalau DPRA punya legalitas, punya hak untuk memperjuangkan. Kita berharap agar tidak hanya menunggu,” kata Malik Mahmud menambahkan.
Baca juga: Kemendagri sebut Otsus Papua tidak sama dengan Aceh
Sebagai tokoh yang ikut dalam perundingan MoU Helsinki, Malik Mahmud Al-Haytar memiliki tanggungjawab moral kepada seluruh masyarakat Aceh, termasuk di dunia internasional.
Untuk itu, ia berharap agar perjanjian tersebut agar dapat diperjuangkan oleh DPRA dengan sebenar-sebenarnya, agar hak Aceh yang sudah disepakati dan dituangkan di dalam perjanjian damai tersebut dapat segera direalisasikan, dan hak Aceh dapat kembali seperti semula.
“Kesepakatan ini adalah kesepakatan perdamaian, kita berharap hak Aceh sesuai MoU Helsinki dapat kembali, itu saja,” kata Malik Mahmud menegaskan.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020