Jayapura (ANTARA News) - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua M Yusuf mengakui, hingga saat ini belum ada bukti dikembalikannya dana korupsi senilai Rp5,2 miliar dari salah satu tersangka.
"Hingga saat ini ada bukti otentik yang dapat dijadikan bukti kalau ada pengembalian sejumlah dana dari salah satu tersangka," tegas M Yusuf menjawa pertanyaan wartawan di Jayapura, Rabu.
Menurutnya, informasi tentang penggembalian dana sebesar Rp700 juta itu belum bisa dibuktikan.
Penyidik sendiri sudah menjadwalkan minggu depan, akan kembali melayangkan surat pemanggilan ke dua kepada Jhon Ibo yang menjabat sebagai Ketua DPRD Papua.
Surat panggilan itu dilayangkan sebagai tersangka karena sebelumnya Jhon Ibo diperiksa sebagai saksi.
Kasus dugaan korupsi sebesar Rp5,2miliar itu, sebelumnya sudah menyeret dua tersangka mantan pejabat di lingkungan Pemprov Papua.
Kedua mantan pejabat itu masing masing mantan Sekda Pemprov Papua Drs Andi Basso Bassaleng dan mantan Karo Keuangan Paul Onibala saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, jelas Aspidsus MYusuf.
Ditambahkan, kasus korupsi sebesar Rp5,2 miliardana APBD 2006 dari mata bantuan vertikal senilai Rp2,6 miliardan bantuan rumah tangga senilai Rp2,6 miliar.
Jhon Ibo sejak ditetapkan sebagai tersangka belum pernah memenuhi panggilan penyidik di Kejati Papua, jelas Aspidsus Kejati Papua M Yusuf.
(E006/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010