Jakarta (ANTARA News) - Jumlah tunggakan pajak hingga akhir Maret 2010 mencapai Rp50,5 triliun atau turun dibanding jumlah tunggakan awal Januari tahun ini yang mencapai Rp50,8 triliun.
"Ada yang membayar tunggakan, tapi ada juga tunggakan-tunggakan baru," kata Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo di Gedung DPR Jakarta, Rabu.
Menurut Tjiptardjo, per 1 Januari 2010, memang ada 1,8 juta wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan senilai Rp50,8 triliun, dan pihaknya terus melakukan penagihan tunggakan itu.
"Sepanjang Januari hingga Maret, pencairan tunggakan dari penagihan sebesar Rp6,2 triliun," katanya.
Namun, menurut dia, sepanjang Januari-Maret lalu, ada
tunggakan-tunggakan pajak baru yang nilainya mencapai Rp5,9 triliun,
sehingga total tunggakan pajak per akhir Maret menjadi Rp50,5 triliun.
"Angka tunggakan ini sangat dinamis, berubah-ubah karena ada pembayaran tapi ada pula tunggakan baru," katanya.
Terkait perkembangan penanganan tunggakan pajak 100 WP besar yang per 1 Januari 2010 mencapai Rp17,5 triliun, Tjiptardjo mengatakan, proses penagihan terus berlangsung. "Selama tiga bulan, tunggakannya turun Rp5,6 triliun," katanya.
Menurut dia, dari total pembayaran tunggakan senilai Rp5,6 triliun tersebut, sebesar Rp1,59 triliun diantaranya dibayar dengan Surat-Surat Berharga (SSB), pemindahbukuan atas hak dan kewajiban pemerintah sebesar Rp3,81 triliun, dan menang di proses keberatan Rp24 miliar.
"Namun, ada pula WP yang menang di proses banding, nilainya Rp200 miliar," katanya.
Ia menyebutkan, proses penagihan terhadap 100 WP besar akan terus dilakukan. Tindakan yang sudah dilakukan, diantaranya dengan mengirimkan 100 surat teguran untuk WP, mengirimkan 100 surat paksa untuk 100 WP, melakukan penyitaan atas aset 13 WP, memblokir rekening 10 WP, dan melakukan cekal (cegah dan tangkal) ke luar negeri untuk 12 Wajib Pajak.
"Juga termasuk penyanderaan untuk seorang WP," sebutnya.
Sementara itu terkait tunggakan pajak BUMN, Tjiptardjo mengatakan, dari 100 penunggak pajak tersebut, 16 diantaranya adalah perusahaan milik negara.
Sepanjang Januari-Maret 2010, sudah ada 5 BUMN yang melunasi tunggakan senilai Rp3,8 triliun sehingga sisa saldo tunggakan 11 BUMN lain masih Rp2,6 triliun.
Khusus untuk tunggakan pajak BUMN, lanjut Tjiptardjo, pihaknya memang menghadapi kesulitan antara lain karena beberapa BUMN yang menunggak pajak kini sudah dilikuidasi sehingga tidak mungkin lagi ditagih.
Selain itu, ada pula BUMN penunggak pajak yang memang benar-benar tidak memiliki likuiditas. "Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk mencari solusi atas tunggakan ini," katanya.
(A039/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010