"kalau seandainya Grand Indonesia itu membuat logo patung (Selamat Datang), urusannya adalah dengan Edhie Sunarso (seniman pembuat patung tersebut). Tapi ketika logonya adalah gambar dua dimensi maka ada sejarah yang menyatakan bahwa tugu itu dibuat dari suatu sketsa, "Kata Pengacara Keluarga Ngantung Andy I Nababan S.H dari firma hukum INAREMA di Gang Jambu kediaman keluarga Ngantung kawasan Cawang Jakarta.
Andy mengatakan kasus sketsa karya Henk itu bergulir sejak tahun lalu saat sejak PT GI melakukan soft opening dan grand launching dengan menggunakan gambar atau logo yang telah menjadi merek dagang sejak tahun 2009.
"Keluarga sudah lakukan somasi terhadap pihak PT GI dan mereka mempersilakan saja," ujar Andy.
Keluarga Ngantung mengaku tidak keberatan jika hasil karya Henk di komersilkan tapi mereka meminta ada pengakuan bahwa logo tersebut dibuat berdasarkan sketsa karya Henk Ngantung.(YUD/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010