Susah untuk mendeteksinya, karena kalau untuk iklan kampanye diatur bukan cuma di medsos
Rejang Lebong (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengaku kesulitan untuk menertibkan kampanye Pilkada Serentak 2020 di daerah ini yang dilakukan melalui media sosial (medsos).
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Rejang Lebong Novry Iranas saat dihubungi, di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan pelaksanaan pemasangan iklan di media cetak, elektronik dan media daring termasuk media sosial dilaksanakan pada 22 November hingga 6 Desember 2020 mendatang.
"Susah untuk mendeteksinya, karena kalau untuk iklan kampanye memang diatur bukan cuma di medsos, tetapi media lainnya dan itu dilaksanakan selama 14 hari menjelang hari tenang," kata dia.
Dia menjelaskan, kesulitan untuk mendeteksi kampanye yang dilakukan tim pemenangan sebelum waktu yang ditentukan ini karena dilakukan menggunakan akun media sosial perorangan, bukan akun media sosial yang sudah didaftarkan ke KPU Rejang Lebong.
"Akun yang didaftarkan ke KPU itu diminta sampai ke Bawaslu RI, nah Bawaslu RI lah yang mendeteksinya mana termasuk iklan berbayar atau tidak. Jika ada akun yang jelas kedapatan melakukan kampanye di luar jadwal, maka akan dikenakan sanksi administratif dan dugaan tindak pidana pemilihan," ujarnya pula.
Pemilik akun yang melakukan pelanggaran ini, kata dia, dapat dikenakan pelanggaran Pasal 187 ayat 1 UU No.1/2015 tentang pilkada yang berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.
Sejauh ini, pihaknya, kata dia, belum menerima laporan langsung dari masyarakat yang menyebutkan adanya kampanye di media sosial yang dilakukan tim pemenangan sebelum waktu yang ditentukan. Kendati belum menerima laporan mereka akan tetap melakukan penelusuran dugaan adanya kampanye di luar jadwal baik di media sosial maupun media online sembari berkoordinasi dengan KPU Rejang Lebong.
Pilkada Kabupaten Rejang Lebong yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang, diikuti empat pasangan calon, yaitu nomor urut 1 pasangan M Faisal-Fatrolazi, nomor urut 2 pasangan Susilawati-Ruswan YS, nomor urut 3 pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah, dan nomor urut 4 pasangan M Fikri Thobari-Tarsisius Samuji.
Baca juga: Bawaslu Rejang Lebong periksa kuburan pendukung yang meninggal
Baca juga: Bawaslu awasi pemberian dukungan dengan syarat calon perseorangan
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020