Jakarta (ANTARA News) - Dua mantan pejabat di institusi perminyakan dan gas, yakni mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap.
Laporan itu disampaikan oleh 37 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Publish What You Pay (PWYP) Indonesia di Jakarta, Rabu, terkait dugaan suap yang dilakukan oleh perusahaan asal Inggris, Innospect Ltd.
"Kami mendesak KPK untuk melakukan tindakan pro justisia terhadap para mantan pejabat tersebut," kata Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Ridaya Laodengkowe.
Koalisi LSM itu juga melaporkan agen Innospect di Indonesia dalam penjualan Tetra Ethyl Lead/TEL atau bahan pembuat bensin bertimbal.
Selain itu, KPK juga diminta menindak para pejabat dan politisi yang diduga terlibat dalam kebijakan penggunaan bensin bertimbal di Indonesia.
Koalisi melaporkan kasus itu berbekal putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, yang menyatakan bahwa Innospect melalui agen dan mitra bisnisnya di Indonesia telah menyuap dua mantan pejabat tersebut sejak tahun 2000.
Pengadilan menyatakan suap itu terakumulasi dalam kurun waktu tertentu hingga mencapai 8 juta dolar AS atau sekira Rp80 miliar.
Majelis hakim perkara itu menyatakan, suap itu terkait upaya untuk menghalangi pengaturan tentang larangan penggunaan bensin bertimbal di Indonesia.
Innospect adalah perusahaan yang bekerjasama dengan perusahaan Indonesia berinisial PT SI dalam penjualan Tetra Ethyl Lead/TEL atau bahan pembuat bensin bertimbal.
"Dengan fakta hukum ini jelas kiranya penggunaan TEL dan tertundanya keinginan pemerintah agar Indonesia bebas timbal sejak 1999 harus tertunda hingga 2006 merupakan akibat nyata dari praktik korupsi berupa penyuapan," kata Ridaya Laodengkowe.
(F008/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010