"Surat himbauan tersebut dikirimkan sebanyak dua kali kepada Pemerintah Kota Depok sebelum masa kampanye berlangsung," kata Luli Barlini dalam keterangannya di Depok, Sabtu.
Surat tersebut, jelasnya, berisi himbauan agar tidak melakukan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon tanpa seizin Kemendagri.
Baca juga: Bawaslu Depok: Kampanye pilkada dalam jaringan masih minim
Ketentuan ini tertuang dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Aturan ini menyebutkan para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Kemudian surat himbauan kedua yang dilayangkan ialah mengenai netralitas ASN. Selain surat himbauan, kami juga telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait netralltas ASN yang masuk.
Luli berharap pelaksanaan pilkada di Kota Depok dapat berjalan lancar dan kondusif tidak ada gejolak sosial di masyarakat.
"Tentunya kami ingin berjalan langsung umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Depok temukan 15 pelanggaran protokol kesehatan COVID-19
Untuk Pilkada Kota Depok 2020 diikuti oleh dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok, yaitu pasangan Pradi Supriatna dan Afifah Alia dengan nomor urut 1 yang diusung oleh Gerindra, PDIP, PAN, Golkar, PKS, PSI, dan sejumlah partai non parlemen.
Sedangkan pasangan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono yang diusung oleh partai politik, yaitu PKS, Partai Demokrat, PPP, dan Partai Berkarya dengan nomor urut 2.
KPU Kota Depok Jawa Barat, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kota Depok 2020 berjumlah 1.229.362 pemilih, dengan jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 4.015 TPS.
Baca juga: Bawaslu Depok catat ada 11 pelanggaran iklan kampanye
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020