Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah mengantongi nama baru terkait dengan kasus pencucian uang, penggelapan pajak, serta korupsi dengan tersangka Gayus Tambunan.

"Ada (nama baru), tetapi kita perlu buktikan dulu," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Edward Aritonang di Jakarta, Rabu.

Namun demikian, Edward enggan menyebutkan identitas maupun inisial dari nama baru yang diduga tersangkut kasus Gayus Tambunan itu karena khawatir mengganggu proses penyidikan.

Kadiv Humas Polri itu menuturkan penyidik tidak cukup hanya mendengar pengakuan dari para tersangka yang menyebutkan nama baru itu karena perlu pembuktian melalui alat bukti dan fakta pendukung.

"Harus betul bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya saat ditanya jumlah nama baru itu.

Polri mengantongi nama baru itu berasal dari berbagai pihak termasuk Direktorat Pajak, Polri, kejaksaan berdasarkan kesaksian dari para tersangka saat penyidik mengkonfrontasikan dalam proses pemeriksaan.

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus pajak itu, yakni Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, Alif Kuncoro, Kompol A, AKP SS dan Lambertus.

Selain menindaklanjuti nama baru itu, penyidik Polri dan tim independen juga akan melanjutkan sejumlah nama pejabat di lingkungan Mabes Polri yang terkait kasus pencucian uang sebesar Rp25 miliar milik Gayus itu.

Terkait denga rencana pemeriksaan terhadap istri Gayus, Milana Anggraeni, jenderal polisi bintang dua itu menyatakan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaannya.

Edward menambahkan sesuai keterangan Gayus mengirim uang kepada istrinya sekitar Rp3,6 miliar untuk keperluan belanja rutin rumah tangganya, namun polisi masih mendalami aliran dana itu.
(T014/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010