Jakarta (ANTARA News) - Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Rochadi dalam kasus Bank Century.
Budi menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, sejak pukul 10.00 WIB dan baru selesai empat jam kemudian.
Kepada wartawan, Budi mengaku ditanya oleh penyelidik KPK tentang pengertian dampak sistemik dalam permasalahan Bank Century.
Menurut Budi, bantuan kepada Bank Century dalam bentuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) adalah tindakan logis untuk mengatasi permasalahan perbankan di tengah krisis.
"Ya logis saja karena kita dalam keadaan krisis," kata Budi.
Namun, dia tidak menjawab ketika ditanya tentang keputusan BI untuk mengubah peraturan sehingga bisa mengucurkan FPJP kepada Bank Century.
Budi hanya tersenyum ketika ditanya siapa yang mengusulkan perubahan aturan tersebut.
Dalam kasus Bank Century, KPK juga telah memeriksa beberapa pejabat BI, antara lain Deputi Gubernur BI Budi Mulya, Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Budi Armanto, Deputi Direktur pada Direktorat Pengawasan Bank I BI Heru Kristiana, Direktur pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah.
Kemudian, pegawai pada Direktorat Pengawasan BI Pahla Santosa, dan pegawai BI yang juga anggota Satgas Pengawasan Bank Century Ahmad Fuad.
Selain itu, Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Noor Cahyo, Kepala Divisi Penjaminan LPS Poltak L. Tobing, dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany juga telah diperiksa.
Kasus Bank Century mencuat setelah publik mengetahui pengucuran dana Bank Indonesia (BI) dalam bentuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
(F008/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010