Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mendalami keterangan dari tujuh anggota polisi sebagai terperiksa di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) setelah disimpulkan ada pelanggaran kode etik, kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di Jakarta, Rabu.

"Dari aspek kode etiknya sudah ditemukan adanya pelanggaran," kata Edward.

Ketujuh anggota Polri berstatus terperiksa itu adalah Brigjen Edmon Ilyas, Brigjen Radja Erizman, Komisaris Besar Pambudi Pamungkas, Komisaris Besar Eko Budi Sampurno, Ajun Komisaris Besar Mardiyani, Komisaris Arapat dan Ajun Komisaris Sri Sumartini.

Selain memeriksa tujuh orang internal Polri itu, penyidik Badan Reserse Kriminal dan tim independen sudah menetapkan tujuh tersangka dugaan rekayasa kasus Gayus Tambunan.

Ketujuhnya adalah Gayus Tambunan sendiri, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, Alif Kuncoro, Kompol A, AKP SS dan Lambertus.

Edward membenarkan Haposan, Gayus dan Andi Kosasih terlah bertemua di sebuah hotel di Jakarta untuk membahas rekayasa kasus Gayus berdasarkan kesaksian dari salah satu tersangka itu.

Ketiganya kembali bertemu untuk mematangkan rencananya di Hotel KC di Jakarta dengan dihadiri dua penyidik, yakni Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini yang saat ini berstatus tersangka.

Edward mengungkapkan, dua penyidik yang menghadiri pertemuan Gayus, Haposan dan Andi Kosasih itu datang atas inisiatif sendiri. "Tapi nanti kan pemeriksaan belum selesai masih terus bergulir," tuturnya.

Edward menyatakan apabila penyidik menemukan fakta lain yang menyebutkan pertemuan penyidik dengan Gayus cs itu diketahui pihak yang terkait penyidikan, maka pejabat atasan dari penyidik itu akan dimintai pertanggungjawabannya. (*)

T014/R010/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010