Jakarta (ANTARA News) - Haposan Hutagalung, pengacara yang menjadi tersangka kasus rekening Gayus telah mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Mabes Polri.
Pengacara Haposan, Victor Nadapdap di Jakarta, Rabu, mengatakan, surat penangguhan penahanan telah dikirimkan ke penyidik dua hari lalu namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.
Tidak hanya mengajukan penahanan, Haposan juga mengajukan pengalihan tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
"Kita ajukan penangguhan dan pengalihan penahanan sekaligus. Mudah-mudahan salah satu dikabulkan," ujar Victor.
Alasan pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan ke penyidik adalah Haposan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan punya tanggung jawab untuk menghidupi puluhan karyawannya.
"Haposan punya kantor pengacara dan satu LBH yang punya 60 karyawan. Kalau ditahan terus, bisa-bisa karyawan terlantar," katanya.
Victor mengatakan, hingga kini Haposan masih terus diperiksa oleh penyidik baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi untuk tersangka yang lain.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, Haposan diduga menjadi "sutradara" untuk merekayasa penyidikan rekening Rp25 miliar milik Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak.
"Adanya aliran dana dalam kasus ini diatur penuh oleh HH (Haposan Hutagalung). Ia sebagai sutradara yang menskenariokan itu," katanya di Jakarta, pekan lalu.
Haposan, kata Aritonang, merancang skenario agar uang Gayus Rp25 miliar dapat dicairkan dan dia juga mencari orang bernama Andi Kosasih untuk mengaku sebagai pemilik uang.
Untuk merancang skenario itu, ujarnya, Haposan mengadakan dua kali pertemuan di dua hotel berbeda di Jakarta.
Pertemuan pertama di Hotel S dihadiri oleh Haposan, Andi Kosasih dan Gayus Tambunan.
"Setelah pertemuan pertama sepakat, mereka mengadakan pertemuan kedua di Hotel KC bersama dengan penyidik yang menangani yakni Kompol A dan seorang petugas administrasi penyidikan," katanya.
Pertemuan itu menghasilkan skenario jalannya perkara yang dihadapi Gayus.
Andi Kosasih telah menyerahkan diri ke Polri dan kini ditahan, demikian juga Kompol Arafat (Kompol A) juga telah ditahan.
Andi ditahan karena memberikan keterangan palsu karena mengaku sebagai pemilik uang sedangkan Arafat ditahan karena diduga menyalahgunakan wewenang.
Namun, Victor Nadapdap membantah bahwa kliennya telah merekayasa berkas penyidikan dengan tujuan agar Gayus dapat lolos dari jeratan hukum.
Menurut Victor, sebagai pengacara Gayus, Haposan tidak mungkin melakukan rekayasa kasus karena pengacara hanya mendampingi selama pemeriksaan dan tidak ada hubungan dengan jalannya perkara.
Ia mengatakan, Haposan juga tidak pernah datang ke dua hotel itu.
Soal adanya aliran dana dari Gayus kepada para penyidik, Victor mengatakan, Haposan juga tidak tahu menahu masalah uang itu.
"Haposan hanya menerima uang Rp800 juta dari Gayus sebagai honor pengacara saja," ujarnya.
(S027/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010