Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir menangkap pelaku penganiayaan dan penikaman wartawan TV One Rian Riyadi saat meliput pelantikan Kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Sei Batang, Selasa (6/4).

"Satu orang pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir, AKP Jhon Sahite, kepada ANTARA, Rabu.

Menurutnya, tersangka berinisial LU (50) itu ditangkap tidak jauh dari tempat berlangsungnya peristiwa di Desa Pesanggrahan. "Dia ditangkap tanpa perlawanan," ujarnya.

Jhon menjelaskan, polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang dipakai untuk menikam korban.

"Tersangka akan kita jerat pasal 351 atau pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. Kita masih kembangkan kasus ini," katanya sembari berjanji polisi akan bertindak tegas.

Kameramen lepas TV One dianiaya kelompok yang diduga panitia pelantikan Kades Pesanggrahan pada acara pelantikan, Selasa (6/4).

Kades Pesanggrahan H Mugni menjadi sorotan karena telah 17 tahun menjabat kades, sedangkan aturan dalam Peraturan Daerah hanya membolehkan masa jabatan selama dua periode atau 10 tahun.

Menurut keterangan saksi mata, korban dianiaya oleh seorang panitia pelantikan kades saat panitia bersitegang dengan sekelompok warga yang berunjukrasa menentang pelantikan Mugni.

Akibatnya, korban luka lebam di sekujur tubuh dan menderita luka tikaman sedalam 10 centimeter di paha kanannya. (*)
F012/E010/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010