Ambon (ANTARA News) - Rencana pemutihan sertifikat tanah milik warga Kecamatan Teon Nila Sarua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah yang dijadikan agunan ke Departemen Pertanian untuk mendapatkan kredit program TCSDP tahun 1988-1989 harus melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Maluku.

"Mengingat program TCSDP sudah ditutup Deptan, maka kami minta dukungan komisi A DPRD Maluku untuk memasukkan anggaran sebesar Rp113 juta dalam APBD 2010 atau 2011 untuk membiayai tim BPKP melakukan audit di lapangan," kata Kepala Dinas Pertanian Maluku, Rudy Latuheru, dalam rapat dengar pendapat dengan komisi A DPRD Maluku di Ambon, Selasa.

Selain audit BPKP, pemutihan agunan sertifikat itu harus dilengkapi hasil penilaian dari tim penilai bentukan Dinas Pertanian Provinsi Maluku sebelum Dirjen Perkebunan bisa memrosesnya.

Kegiatan eks proyek TCSDP di Kecamatan TNS tahun anggaran 1988/1989 sampai dengan 1994/1995 itu meliputi lahan seluas 729,5 hektare yang dimiliki oleh 1.750 Kepala Keluarga (KK).

Menurut Latuheru, dari lahan tersebut, yang sudah diukur dan diterbitkan sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku seluas 294 hektare milik 239 KK.

Fotocopy sertifikatnya sudah diserahkan ke BPN Maluku Tengah untuk dilakukan pengukuran batas-batas wilayah.

Sedangkan lahan yang sudah diukur tapi belum diterbitkan sertifikatnya seluas 435,5 hektare, milik 502 KK yang tersebar di 16 desa kecamatan TNS.

"Langkah-langkah yang telah ditempuh Dinas Pertanian adalah melakukan kerjasama dengan Biro Hukum Setda Maluku dalam rangka penghapusan kredit TCSDP, dan Biro Pemerintahan sudah menyurati Dirjen Perkebunan (Deptan)," kata Latuheru.

Surat tersebut, katanya, sudah mendapatkan tanggapan balik dari Dirjen Perkebunan (Deptan) melalui surat nomor 57 tanggal 24 Januari 2010 tentang perihal penghapusan kredit TCSDP.

Deptan telah memrogramkan penghapusan kredit TCSDP di seluruh Indonesia yang nilai investasinya mencapai Rp3,6 miliar, termasuk di Kecamatan TNS dengan jumlah kredit lebih dari Rp186 juta. (D008/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010