Jakarta (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta kembali berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal jenis Ketamine seberat 15 Kg.

Humas Bea dan Cukai Evi Suhartantyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa malam, mengatakan, keberhasilan Bea dan Cukai dalam menggagalkan penyelundupan ini berdasarkan analisa penumpang dan pemeriksaan barang bawaan penumpang secara komprehensif, sehingga ditemukan 15 kemasan plastik warna perak yang berisi serbuk putih yang diduga Ketamine.

"Untuk mengelabuhi petugas, tersangka menyamarkan paket Ketamine tersebut dengan aneka makanan berupa beras, gula dan tepung," ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka adalah seorang warganegara India berinisial BN berusia 55 tahun yang tiba menggunakan pesawat Thai Airways (TG-433) pada Senin (5/4) dengan rute Bangkok-Jakarta.

"Menurut keterangan tersangka, barang tersebut dibawa dari Chennai, India," ujarnya.

Tersangka juga mengaku baru pertama kali ke Jakarta, namun diduga merupakan anggota sindikat narkotika internasional.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut dititipkan seseorang di India, untuk kemudian diserahkan kepada seseorang di Jakarta dengan imbalan sebesar 5.000 rupee.

Menurut Evi, dengan Ketamine yang berhasil disita sebanyak 15 Kg, diduga kerugian negara sebesar Rp15 miliar dengan perkiraan harga per gram sebesar Rp1 juta.

Untuk itu, KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Kepolisian Resort Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan dan pengungkapan jaringan pengedaran Ketamine tersebut.

Ketamine merupakan bahan sediaan farmasi yang peredarannya diatur dalam pasal 196 jo. 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar ilegal Ketamine dapat diancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (S034/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010