Semarang (ANTARA News) - Euforia pesta demokrasi pemilihan umum wali kota dan wakilnya di Kota Semarang sudah terasa di antaranya masyarakat sudah disuguhi dengan beraneka ragam janji dan pajangan foto diri pasangan calon di sepanjang jalan dan sudut Ibu Kota Jawa Tengah ini.

Sayangnya, euforia tersebut tidak berlaku bagi para bakal calon perseorangan, karena mereka telah dinyatakan kandas dan tidak bisa ikut serta dalam puncak pesta demokrasi yang akan berlangsung pada 18 April 2010.

Para bakal calon perseorangan yang kandas tersebut dan masih tetap berjuang untuk ikut Pilkada Kota Semarang adalah Rudy Sulaksono-M. Najib, Sri Sumari-Nanda Riko, Dasih Ardiyantari-Eko Tjiptartono dan Veni Vidi Visi-Budi Yuliono, serta Helvis-Sri Tantowiyah. Dasih Ardiyantari kemudian maju bersama M. Farhan melalui partai politik.

Mereka gagal maju dalam Pilkada Kota Semarang 2010, bukan hanya sekali tapi dua kali gagal. Para bakal calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.


Tak Penuhi Persyaratan

Hingga batas akhir pendaftaran, tengah malam tanggal 30 Januari 2010, KPU Kota Semarang berkesimpulan bahwa seluruh pasangan bakal calon perseorangan tidak memenuhi persyaratan karena tidak sesuai ketentuan format dokumen dukungan dengan mengurutkan alamat pendukung mulai RT dan RW nomor urut terkecil.

KPU Kota Semarang, sebelumnya telah membuat buku panduan verifikasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada Semarang 2010.

Bagian dasar pemikiran dalam buku panduan tersebut disebutkan bahwa bakal calon perseorangan wajib menyerahkan syarat dukungan kepada PPS dalam bentuk daftar dukungan yang dibundel atau dijilid per 500 pendukung menjadi satu bundel dalam satu wilayah kelurahan yang disertai fotocopi KTP atau identitas lainnya.

Bakal calon perseorangan dalam membuat daftar dukungan tersebut, dengan mengurutkan alamat pendukung dimulai dari RT dan RW terkecil. Aturan yang dijadikan dasar KPU Kota semarang tersebut terdapat dalam panduan verifikasi dokumen syarat dukungan yang dibuat oleh KPU tertanggal 26 Desember 2010.

Sudah bisa ditebak akibatnya, seluruh pasangan bakal calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditolak ikut pilkada oleh KPU Kota Semarang.

Mendapat penolakan, para pasangan bakal calon perseorangan merasa tidak terima dengan alasan, waktu sosialisasi peraturan tersebut tidak maksimal.

Para bakal calon perseorangan juga menilai KPU Kota Semarang telah salah dalam menerapkan format dokumen dukungan, meskipun KPU kabupaten/kota diberi hak untuk menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis. Namun, pedoman teknis tersebut tentu tidak boleh bertentangan secara herarkis dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

"Saya ditolak, karena data dukungan yang saya ajukan tidak urut berdasarkan RT dan RW terkecil. Padahal, UU Nomor 12 Tahun 2008 tidak menyebutkan secara eksplisit aturan dukungan calon perseorangan harus urut berdasarkan RT dan RW terkecil," kata Rudy Sulaksono.

Mereka berpendapat bahwa panduan verifikasi tersebut secara yuridis tidak memiliki daya mengikat dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang juga telah memutuskan bahwa KPU Kota Semarang telah salah dan berlebihan menerapkan Pasal 10 ayat (3) huruf c UU Nomor 22 Tahun 2007.

"Mengurutkan alamat pendukung dimulai dari RT dan RW terkecil, seharusnya untuk internal verifikator KPU yakni PPS dan PPK, bukan untuk calon perseorangan," kata Ketua Panwaslu Kota Semarang Yunan Hidayat

Para bakal calon perseorangan pun beberapa kali mendatangi kantor KPU melakukan aksi demonstrasi serta mengadu ke KPU Provinsi Jateng hingga ke KPU pusat, dan sudah pasti juga mengadu ke Panwaslu setempat.


Kandas Untuk Kedua Kalinya

Perjuangan para bakal calon perseorangan membuahkan hasil. KPU pusat akhirnya memerintahkan KPU Kota Semarang untuk mengakomodasi seluruh bakal calon perseorangan dalam pilkada setempat meskipun dengan waktu yang sangat terbatas yakni hanya satu hari, yakni Jumat (12/3) dengan batas waktu hingga pukul 24.00 WIB.

Setelah menyerahkan bukti dukungan, KPU Kota Semarang akan mengecek jumlah dukungan untuk mengetahui apakah mencapai syarat yang diwajibkan yakni 50.785 dukungan atau tidak.

"Bakal calon yang memenuhi syarat dukungan, mulai tanggal 13-17 Maret 2010, bisa melengkapi persyaratan administrasi seperti keterangan kesehatan dan ijazah," kata Hakim Junaedi Ketua KPU Kota Semarang.

Kemudian, tanggal 18-22 Maret 2010 masa perbaikan dukungan, dan tanggal 23-27 Maret 2010 masa penelitian tahap kedua. Jika mereka memenuhi syarat dukungan, katanya, akan ditetapkan menjadi pasangan calon perseorangan.

Diakomodasinya para bakal calon perseorangan tersebut, merupakan kesepakatan bersama antara KPU Kota Semarang dan para bakal calon perseorangan yang difasilitasi KPU Pusat.

Mendapatkan hasil dari perjuangannya, para bakal calon perseorangan pun berbunga hati. Dari empat pasangan bakal calon perseorangan yang belum menyerahkan bukti dukungan tinggal dua pasangan, yakni pasangan pasangan Rudi Sulaksono-M.Najib dan Sri Sumari-Nanda Riko.

Sementara dua pasangan lain Dasih Ardiyantari-Eko Tjiptartono dan Veni Vidi Visi-Budi Yuliono bukti dukungannya telah diterima KPU pada batas akhir pendaftaran bakal calon perseorangan (30 Januari 2010, red.).

Pada Jumat (12/3), pasangan Sri Sumari-Nanda Riko langsung menyerahkan bukti dukungan dan KPU Kota Semarang pun langsung menghitung jumlah dukungan dan terkumpul 55 ribu bukti dukungan.

Namun, rasa gembira yang dirasakan para bakal calon perseorangan harus pupus, padahal pasangan Rudy Sulaksono-M. Najib belum sempat menyerahkan bukti dukungan, hasil Rapat Pleno KPU Kota Semarang pada Jumat (12/3) berkata lain. Rapat pleno memutuskan bahwa KPU Kota Semarang tidak menerima pendaftaran bakal calon perseorangan.

"Hasil rapat pleno diputuskan tidak menerima pendaftaran bakal calon perseorangan," kata Ketua KPU Kota Semarang.

Ia menjelaskan, jika KPU mengakomodasi maka akan mengubah beberapa tahapan pilkada.

Selain itu, katanya, hal itu bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pemilu dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dua aturan hukum itu menyebutkan bahwa penyerahan bukti dukungan sekurang-kurangnya 21 hari sebelum jadwal pemungutan suara. Pilkada Kota Semarang rencananya 18 April 2010.

Surat KPU pusat yang diterima KPU Kota Semarang berisi tiga hal yakni KPU Kota Semarang dapat menerima penyerahan dukungan bakal calon perseorangan.

Isi surat berikutnya yakni penerimaan dukungan bakal calon perseorangan harus sesuai dengan peraturan KPU dan UU.

"Terakhir, isi surat dari KPU pusat yakni jangan sampai ada perubahan tahapan terutama hari-H pemungutan suara dan jadwal kampanye," katanya.


Terus Berjuang

Keputusan KPU yang kembali mengandaskan harapan para bakal calon perseorangan untuk ikut Pilkada Kota Semarang tentunya mengagetkan sekaligus mengecewakan mereka.

Manis buah perjuangan yang baru menempel di ujung lidah ternyata harus dimuntahkan kembali. Namun ini tidak membuat para bakal calon perseorangan berkecil hati dan bersurut niat, mereka terus berjuang.

Para bakal calon perseorangan ini kemudian melaporkan apa yang dialami kepada Panwaslu setempat. Beberapa pertemuan segi tiga (bakal calon perseorangan, panwaslu, dan KPU, red.) pun digelar.

Namun pertemuan yang digelar tak berujung manis, KPU tetap pada keputusan rapat plenonya, tidak mengakomodasi para bakal calon perseorangan.

Menindaklanjuti laporan para bakal calon perseorangan ini, Panwaslu Kota Semarang menduga ada pelanggaran kode etik oleh KPU setempat terkait dengan kandasnya untuk kedua kali bakal calon perseorangan ikut Pemilukada.

"Sementara ini hanya ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kota Semarang," kata Ketua Panwaslu Kota Semarang Yunan Hidayat.

Dua kali gagal dan segala upaya telah dilakukan, para bakal calon perseorangan pun melayangkan somasi kepada KPU Kota Semarang.

"KPU Kota Semarang tidak mengindahkan bakal calon perseorangan. Oleh karena itu, kita menempuh jalur hukum. Kita sudah melayangkan somasi ke KPU Kota Semarang dan KPU Provinsi Jawa Tengah," kata bakal calon wali kota dari perseorangan Rudy Sulaksono.

Namun, KPU Kota Semarang menyatakan bahwa dengan penetapan lima pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota peserta Pemilukada setempat, maka sudah berakhir kesempatan bagi calon perseorangan.

"Sudah selesai (berakhir kesempatan bagi calon perseorangan, red.)," kata Ketua KPU Kota Semarang Hakim Junaedi.

Junaedi menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan terus melaporkan perkembangan pelaksanaan Pemilukada Kota Semarang 2010 ke KPU Pusat.

"Saya selalu melapor ke KPU Pusat dan tidak ada komentar. KPU Pusat menyatakan, jika kita meyakini apa yang kita lakukan benar, maka lakukan saja," katanya. (N008/K004)

Oleh Oleh Nur Istibsaroh
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010