Medan (ANTARA News) - Tim terpadu Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Selasa, membongkar paksa tiga unit bangunan rumah tempat tinggal di komplek perumahan mewah Taman Setia Budi (Tasbi) 2 Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Pembongkaran karena tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang seharusnya hanya dua unit tetapi dibangun tiga unit, ujar Kasi Pengawas Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Darwin di Medan, Selasa.
Selain tidak sesuai IMB, bangunan itu juga melanggar roilen sepanjang delapan meter di sebelah kiri dan 10 meter bagian belakang bangunan.
Pada kesempatan itu tim terpadu dengan leluasa melakukan pembongkaran karena pemilik rumah tidak berada di lokasi bangunan. "Yang ada hanya pekerja, mereka juga diperintahkan untuk menghentikan pekerjaan tersebut," tegas Darwin.
Sebelum pembongkaran itu dilakukan, pihak Dinas TRTB Kota Medan telah memberikan peringatan pertama sampai ketiga kepada Yulidar sebagai pemilik bangunan.
Peringatan tersebut mulai dari penghentian pekerjaan sampai dengan pengosongan lokasi, namun tidak ditanggapi.
Mandor bangunan kemudian memohon kepada tim agar diizinkan melakukan sendiri pembongkaran dan bersedia membuat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000. (M034/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010