Semarang (ANTARA News) - Puluhan tersangka dalam kasus penyerangan pendukung Persijap Jepara saat melintas di Kota Semarang pada Jumat (29/1) akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
"Berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Semarang, namun saat ini masih diteliti dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke PN," kata Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Djoko Indro Pramono, Selasa.
Ia menjelaskan, karena tersangka berjumlah 21 orang maka berkas para tersangka akan dipisah (split) menjadi tiga berkas.
"Rinciannya adalah dua berkas untuk 20 tersangka yang sudah dewasa dan satu berkas lagi untuk seorang tersangka yang masih dibawah umur yakni pelajar sebuah SMA di Semarang," ujarnya.
Khusus untuk tersangka yang masih berstatus pelajar tersebut, katanya, maka penanganan kasusnya mendapat prioritas dibandingkan tersangka lainnya dan tidak boleh terlalu lama.
Ia menambahkan, secara umum semua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Kasus penyerangan yang dilakukan puluhan tersangka dengan cara melempari batu berukuran besar ini terjadi pada Jumat (29/1) pukul 22.30 WIB, saat tiga bis yang mengangkut rombongan pendukung Persijap Jepara menuju ke Jakarta melintas di Jalan Siliwangi Semarang.
Akibat penyerangan tersebut, puluhan pendukung menderita luka-luka cukup parah terutama pada bagian kepala sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tugurejo Semarang untuk mendapat perawatan.(KR-WSN/Z002)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010