Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM (Menhumham) Patrialis Akbar memerintahkan agar semua teralis besi yang ada di Lembaga Permasyarakatan Anak Pria Tanggerang dicopot.
"Copot semua teralis besi di Lapas Anak," kata Menhumham Patrialis Akbar usai upacara pemberian grasi anak di Lembaga Permasyarakatan Anak Pria, Tangerang.
Menteri mengatakan, pemasangan teralis besi di beberapa ruangan di Lapas Anak membuat mereka akan merasa terindimasi dan tidak nyaman.
Karena itu, agar anak pidana di lapas bisa tetap mengalami proses tumbuh kembang dengan baik meskipun berada di dalam sel tahanan, maka ia berharap teralis besi di lapas anak dicopot.
"Kalau perlu teralis besi yang telah dicopot kita gunakan sebagai pagar tanaman di taman," kata Menteri seraya bergurau.
Permintaan khusus Menteri itu disambut sorak sorai oleh puluhan anak pidana di Lapas Anak Pria Tangerang yang sedang mengikuti upacara pemberian grasi.
Ada tiga anak yang mendapatkan grasi pada upacara tersebut, yakni Sheila (17), Aditya Parawangsa (16) dan Handika Hadi Widagdo (16).
Patrialis Akbar mengatakan pihaknya mengajukan nama 45 anak untuk mendapatkan grasi, namun Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono hanya menyetujui 42 anak dengan berbagai alasan dan pertimbangan.
Dia mengatakan, terdapat enam anak lainnya yang mendapatkan grasi enam bulan, mereka adalah penghuni LP Anak Pria Tangerang yang mendapatkan hukuman diatas dua tahun penjara.
Dia menambahkan, setelah kembali bergabung dengan keluarga maka seharusnya anak yang telah bebas tidak mengulang kembali tindakan serupa.
Bila mengulangi tindakan kriminal atau mengunakan narkoba, katanya, maka pemerintah tidak ada memberikan grasi.
Sementara itu, Dirjen Lapas Untung Sugiono mengatakan, saat ini terdapat sebanyak 4.985 anak yang mendekap di berbagai LP di Indonesia.
Sedangkan sebanyak 2.187 anak merupakan tahanan dan 2.798 anak adalah narapidana dengan berbagai tindak pidana yang dilakukan seperti narkotika, pencurian, penganiayaan serta merusak sarana umum.
(T.W004/A011/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010