"Soal hukuman mati bagi koruptor pajak kita setuju, namun sebelum hukuman mati itu diberlakukan institusi pajak harus di restrukturisasi dulu," kata Setya Novanto di gedung DPR RI Senayan di Jakarta, Selasa.
Menurut Setya Novanto, tidak bisa hukuman mati serta merta diberlakukan tanpa membenahi dan merestrukturisasi terlebih dahulu. Setya menjelaskan perlunya pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu.
"Ditjen Pajak harus dipisahkan dulu dari Kemenkeu. Sistemnya diperbaiki, UU-nya diperbaiki dan dimasukkan pasal tentang hukuman mati ini," kata Setya Novanto.
Selama ini Ditjen Pajak dan Kemenkeu menyatu sehingga terjadi kerancuan dan secara sistem tidak bisa berjalan.
Setya Novanto menegaskan munculnya kasus Gayus bisa menjadi momentum untuk melakukan pembenahan dan restrukturisasi total bidang perpajakan.
(T.J004/E001/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Kalau hanya kepada koruptor pajak saja berlakunya hukuman mati itu tidak adil, berarti untuk anggota DPR yang melakukan korupsi hukuman mati tidak berlaku (asyik dong DPR nya, dia buat UU hukuman mati, tetapi berlaku hanya untuk orang lain, sementara dia bebas korupsi karena hukumannya ringan ). ya nggak coy