Jakarta, 6/4 (ANTARA) - Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro meminta media massa ikut terlibat dalam bela negara, terlebih ancaman nirmiliter dinilai semakin meningkat dibandingkan ancaman militer yang ada, semua pihak memiliki tanggungjawab untuk bela negara sesuai dengan amanat UUD 1945.

Hal itu disampaikan Menteri Pertahanan saat membuka acara workhsop "Defence Image Building" Kementerian Pertahanan di Jakarta (29/3). Hadir pula sebagai pembicara dari pakar-pakar komunikasi dan media masa seperti Tjipta Lesmana, Suryopratomo dan Bambang Harimurti.

Di samping itu, Menteri Pertahanan RI menyebutkan ada tiga peran media massa dalam rangka kepentingan pertahanan negara. Pertama, media massa agar mampu mengkomunikasikan kemampuan sistem pertahanan negara secara benar, sehingga mampu menimbulkan aspek tangkal kepada lawan. Kedua, media massa juga harus mampu menggalang rasa percaya diri (bangga) setiap warga negara akan kemampuan sistem pertahanan negara. Ketiga, mampu menjadi "senjata" (kampanye) untuk menghancurkan niat musuh yang ingin melakukan upaya tertentu secara tidak langsung dengan memanfaatkan berbagai sisi kelemahan negara dan bangsa.

Sebagai mediator, media dituntut untuk bersikap obyektif dan profesional, meneruskan pesan-pesan pemerintah kepada rakyatnya dan sebaliknya. Berita dan laporannya harus menganut teori SOFA : seimbang, obyektif, faktual dan akurat.

Dengan kebebasan saat ini, media massa bagaikan sebuah industri yang harus tumbuh menjadi dewasa dan mampu memagari dirinya sendiri sehingga tidak menodai makna dari demokrasi itu sendiri. Disamping itu media massa tidak boleh hanya dikuasai oleh kelompok masyarakat tertentu yang cenderung mengarah ke monopoli.

Era globalisasi dan keterbukaan informasi saat ini melahirkan demokratisasi. Negara demokrasi harus membuka ruang-ruang tersedianya informasi yang dapat di akses masyarakat, agar hak-hak warga negara tetap terjaga. Namun, Ia berharap media massa dapat menghormati informasi pertahanan yang tidak bisa diakses sangat terbuka kepada publik karena apabila informasi tentang pertahanan dikuasai oleh pihak yang tidak berhak dapat mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Kementerian Kehutanan

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010